Minggu, 12 April 2009

Pemilu Kacau......

Pemilu Kacau Salah Siapa?

Penulis: Anton Aliabbas

INILAH.COM, Jakarta - Timpang. Kata ini cukup tepat menggambarkan kondisi pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. Di satu sisi, antusiasme masyarakat untuk memilih tetap tinggi. Sementara di sisi lain, penyelenggara pemilu berperilaku buruk mengakomodir keinginan masyarakat. Ironis.

Kalau biasanya masalah logistik yang menyedot perhatian, pemilu kali ini memberikan sesuatu yang berbeda. Permasalahan paling fatal dan menuai pro kontra adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saking karut marutnya penetapan DPT, sampai-sampai kini muncul tudingan adanya pelanggaran sistematis dalam pemilu.

Staf pengajar FISIP UI, Effendi Gazali mencatat dalam DPT 2009 tercatat 171.265.442 pemilih yang tersebar di 528.217 TPS. Angka ini melonjak sekitar 23.265.401 dari DPT 2004 yang memiliki 148.000.041 pemilih.

Effendi menjelaskan jika pada satu TPS terdapat 20 orang yang terdaftar dalam DPT 2004, namun tidak terdaftar pada DPT 2009, maka jumlahnya 528.217 x 20 orang atau 10.564.340 orang. Sehingga, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penambahan 23.265.401 orang pada DPT 2009.

"Tapi kenapa masih ada sekitar 10.564.340 orang? Jadi total DPT misteri itu 33.829.741. Padahal selisih kemenangan peringkat 1 dengan peringkat 2 dan 3 sekitar 7 persen dikali 70 persen suara sah dikali 171.265.442 = 8.392.006," bebernya.

Tapi, seperti biasa, penyelenggara pemilu seakan lepas tangan. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, masyarakatlah yang salah karena tidak proaktif mengecek Daftar Pemilih Sementara. Sehingga, KPU tidak bisa mengizinkan warga yang tidak tercantum dalam DPT untuk bisa memberi suara dalam Pemilu. "Mereka (petugas KPPS) tidak salah karena mereka menjalankan undang-undang. Pemilih dapat memberikan suara jika terdaftar dalam DPT, maka mari kita benahi DPT ini," kata Hafiz.

Seharusnya, cetus Hafiz, masyarakat memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan KPU saat pemuktahiran data pemilih. Tidak hanya itu, kini KPU mengaku sudah menginstruksikan KPUD memuktahirkan data pemilih seteliti mungkin dan segera mengumumkan ke masyarakat. "Pengumuman dilaksanakan di kelurahan dan kantor kepala desa. Kita juga minta bantuan Ketua RT dan RW untuk ikut mengumumkan DPS pilpres," tandasnya.

Miris memang melihat respon KPU. Saat sebelum pemilu berlangsung, KPU sangat defensif dalam menanggapi masalah DPT. KPU menantang siapapun yang memiliki data DPT fiktif. Padahal, di sejumlah daerah sudah banyak muncul permasalahan pemilih ganda dan pemilih siluman. Sehingga, bila kini ada gugatan terhadap KPU maka hal tersebut akan wajar.

"DPT ini paling empuk digunakan untuk landasan menggugat. Nanti siap-siap saja, yang kecewa pasti menggunakan ini," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay.

Siapa yang paling bertanggung jawab terhadap karut marutnya pemilu? Guru Besar Universitas Udayana Bali, Yohannes Usfunan berpendapat KPU dapat dipersalahkan dan digugat secara hukum. "Yang bisa digugat terhadap adanya pelanggaran pelaksanaan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ungkap Yohanes.

Dalam pandangannya, terjadinya penyimpangan data pemilih adalah sepenuhnya tanggung jawab KPU bukan pemerintah. Ia mencatat kelemahan dalam setiap pemilu memang selalu terkait pendataan pemilih. Meski demikian, langkah hukum yang akan ditempuh baik LSM maupun parpol baik untuk pendidikan politik masyarakat.

"Gugatan atas penyimpangan pemilu itu dibenarkan dalam Undang-Undang, bahkan merupakan langkah yang positif sebagai proses pembelajaran hukum dan politik di Indonesia, ujar Yohanes.

KPU memang tidak bisa dipersalahkan begitu saja. Dalam penyusunan DPT, KPU menggunakan data yang disajikan Departemen Dalam Negeri. Artinya, bisa jadi sumber yang digunakan memang sudah tidak akurat.

Kasus DPT fiktif ini sebenarnya bisa diredam bila KPU dan pemerintah proporsional dan tidak defensif dalam menanggapi masalah itu. Masukan ataupun kritik sejatinya ditampung dan diakomodir, bukan lantas menantang pihak lain untuk membuktikan tudingan fiktif.

Meski pemilu kali ini berlangsung kacau, gugatan hukum yang kini akan diajukan hendaknya tidak pula serta merta bermaksud membatalkan hasil pemilu. Sebab, terlalu mahal ongkos politik yang akan timbul jika hasil pemilu ini dibatalkan.

Rakyat kini membutuhkan kerja KPU yang lebih profesional dan melayani kebutuhan masyarakat bukan lagi mengedepankan ego yang lantas menghilangkan hak pilih. Masyarakat sangat mengharapkan Pilpres 2009 lebih baik dari pemilu legislatif. Dan KPU pastinya wajib untuk bekerja lebih baik dan non partisan.[L4]

1 komentar: